twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 26 Desember 2013

Program Simpanan Berjangka "Si AMPUH"



MARI BERGABUNG BERSAMA KSU AMPUH

Melalui program Simpanan Berjangka “SI AMPUH” dengan perhitungan bunga berbunga dan dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan dari 1 tahun atau 12 bulan sampai dengan 10 tahun atau 120 bulan dengan setoran minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, bagi yang ingin bergabung dapat mengikuti program dalam tabel berikut ini:


 
Setoran (Rupiah)
Waktu
(Bulan)
Terima
(Rupiah)
 10.000,-
12
126,800,-
10.000,-
24
269,700,-
10.000,-
36
430,700,-
10.000,-
48
612,200,-
10.000,-
60
816,600,-
10.000,-
72
1,047,000,-
10.000,-
84
1,306,700,-
10.000,-
96
1,599,200,-
10.000,-
108
1,928,900,-
10.000,-
120
2,300,300,-

Rabu, 11 Desember 2013

INTISARI ANGGARAN DASAR KSU AMPUH

  BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu disingkat KSU AMPUH dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.----------------------------------------------------------------------------------------
(2)  Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu ini berkedudukan di --------------------
a.      Jalan/Desa                  : Jln Bisma 22 Singaraja, Kelurahan  Banjar Tegal
b.     Kecamatan                 : Buleleng ------------------------------------------------------
c.      Kabupaten                 : Buleleng ------------------------------------------------------
d.     Propinsi                      : Bali ------------------------------------------------------------
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
(1)              Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka KOPERASI menyelenggarakan  usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, yaitu :
-          simpan pinjam kepada anggota/calon anggota
-          Unit Usaha Perdagangan
-          Unit Usaha Jasa
-          Dan usaha lain yang tidak melanggar undang-undang

BAB 1V
KEANGGOTAAN
Pasal 6

(3)  Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta  rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota; ---------------------------------------------

STRUKTUR KSU AMPUH


Anggaran Rumah Tangga Perubahan (Job discription) Pegawai KSU AMPUH



Tugas dan Tanggungjawab Pengelola (Ketua/Manajer):
a)      Memimpin KSU AMPUH dan membina pegawai
b)      Menyusun RAPBK dan bertanggungjawab dalam pencapaian Rencana Kerja.
c)      Menetapkan kebutuhan pegawai, mengevaluasi kinerja pegawai.
d)  Melaksanakan tugas-tugas pencapaian dan perluasan usaha KSU AMPUH dan memberikan laporan secara periodik tentang perkembangan KSU AMPUH.

Tugas dan Tanggungjawab Pegawai Bagian Kredit adalah:
a)      Melayani calon nasabah peminjam: memberi informasi yang tepat, memeriksa, menilai (survey) dan meregister permohonan pinjaman.
b)      Mengetik dan mengajukan permohonan kepada ketua.
c)  Mengawasi pinjaman melalui primanota, melaksanakan upaya-upaya pembinaan peminjam, menagih, dan mengusulkan langkah-langkah pencegahan kredit bermasalah kepada ketua.
d)     Meregister dan mencatat penerimaan dan pengembalian jaminan.
e)      Melaksanakan kegiatan pengembangan pinjaman dan langkah-langkah promosi.
f)     Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Tugas dan Tanggungjawab Bagian Tata Usaha:
a)  Bertanggungjawab atas pengarsipan bukti-bukti transaksi, serta membantu tugas-tugas sekretaris pengurus.
b)   Pemutahiran dan penginputan transaksi tabungan, kredit, simpanan berjangka dan transaksi kas dan non kas lainnya baik dalam input program maupun manual sistem.
c)      Pelayanan administrasi umum, guna melancarkan kegiatan KSU AMPUH.
d)     Memeriksa kebenaran laporan harian, bulanan dan tahunan.
e) Membantu pengarsipan surat-surat berharga dan bukti transaksi (primanota deposito, primanota tabungan, BKK, BKM, BU, Absen Pegawai, Daftar Simpanan Anggota dan buku-buku bantu lainnya) sesuai dengan ketentuan koperasi.
f)    Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
g)  Mengisi form dan melaporkan pajak Koperasi

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Lapangan adalah:
a)      Melaksanakan tugas-tugas promosi tentang keberadaan KSU AMPUH
b)  Melayani anggota dan calon anggota dalam hal memperoleh jasa koperasi baik usaha simpan pinjam maupun usaha lainnya yang dimiliki koperasi.
c)   Melaksanakan komunikasi dan pembinaan terhadap anggota dan non anggota dalam hal memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
d)  Mencatat semua transaksi dari pelayanan yang dilakukan baik berupa pinjaman, bunga pinjaman, tabungan, bunga tabungan, simpanan pokok, simpanan wajib, dan transaksi lainnya, serta membukukan dalam arus kas KSU AMPUH. Dan mengarsip segala bukti transaksi yang menjadi tanggungjawabnya.
g)  Menyusun rencana pengembangan dan melaporkan segala kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
h)  Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Tugas dan tanggungjawab Kasir:
a)      Menerima uang setoran dan membukukannya dengan tertib dalam buku kas.
b)  Membayarkan dan menerima uang dari anggota/non anggota yang memerlukan jasa pelayanan koperasi.
c)    Membuat BKK/BKM terhadap transaksi yang terjadi di kantor, serta memeriksa kebenaran BKK/BKM dengan bukti setoran petugas lapangan, dan bagian kredit.
d)     Bertanggungjawab terhadap pengarsipan surat-surat berharga, dan jaminan yang ada.
e) Memeriksa kecocokan antara bukti transaksi, dengan neraca manual maupun dengan program.
f)       Bertanggungjawab atas uang kas dan kelancaran arus kas KSU AMPUH
g) Membantu tugas-tugas bendahara dalam menyusun anggaran dan realisasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi.
h)  Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Anggaran Rumah Tangga Perubahan (Job Discription) Pengurus dan Pengawas



Adapun Pembagian Kerja Pengurus menurut ADRT KSU AMPUH sebagai berikut:
Ketua antara lain :
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b)  Bertanggung jawab keluar dan kedalam Organisasi Koperasi
c)  Usaha /pengembangan/pembinaan Koperasi
d)  Personalia/tenaga kerja/keuangan
e)  Strategi /Kaderisasi
f)   Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada Manajer/Karyawan
g)  Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul-usul dan saran dan pertimbangan dari anggota pengurus lainnya

Tugas dan Wewenang Sekretaris :  
a)    Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi, yaitu buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku-buku lain serta lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)      Menyelenggarakan dan memelihara semua arsip-arsip.
c) Melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan menandatangani surat-surat keluar, mempersiapkan usaha, mengurus segala hal berkaitan dengan administrasi baik kelembagaan maupun usaha .
d) Memelihara tata kerja, merancang peraturan/peraturan khusus, mengkoordinir dan mempersiapkan perizinan/ organisasi.
e)      Mengadakan evaluasi dan monitoring, menyusun laporan organisasi untuk kepentingan Rapat Anggota maupun kepentingan pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f)       Bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada ketua.
g)      Melaksanakan penyampaian informasi dan motivasi kepada anggota.
h)  Melaksanakan seleksi persayaratan penerimaan anggota dan karyawan baru, Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian, serta menampung saran-saran dari anggota maupun karyawan baik langsung kepada pengurus maupun melalui unit usaha untuk dievaluasi dan dibicarakan dalam RAT
 
Tugas dan Wewenang Bendahara ;
a)  Menyusun Rencana Kerja dan anggaran belanja bersama ketua dan anggota pengurus laiannya
b)      Membimbing dan mengawasi pemegang kas dan administrasi keuangan serta barang-barang secara tertib dan teratur sesuai dengan sistem pengendalian intern berlaku
c)      Mengendalikan agar pegeluaran tidak melampui anggaran belanja.
d)     Menanda tangani surat-surat perjanjian bersama ketua.
e)      Mengadakan pengecekan atas kas dan bank serta persediaan barang, bertanggungjawab kepada ketua mengenai bidang keuangan dan administrasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
f)       Membukukan keuangan koperasi, membuat Inventarisasi Aset
g)      Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum atas Nama koperasi.


Tugas dan wewenang pengawas:
1)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil-hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus, anggota dan pemerintah.
3)      Dalam hal tertentu, pengawas mendapatkan persetujuan pengurus.
4)  Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)      Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang dan barang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
6)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
7)      Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
8) Mengawasi karyawan, mengecek kebernaran transaksi petugas lapangan, menangani pinjaman bermasalah.
9)   Mendampingi pengurus dan pengendalian dan memberi motivasi kepada pegawai pegawai.