BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Koperasi pada
Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu (KSU ”AMPUH”), dengan nama singkatan KSU ”AMPUH”
(2) Yang dimaksud berkedudukan dalam
Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat Jln Bisma 22,
Kelurahan Banjar Tegal Kec. / Kab. Buleleng.
(3) Yang dimaksud dengan Cabang
dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau
Perwakilan yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kabupaten Buleleng.
(4) Kantor Cabang/ Perwakilan
mengkoordinasi Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah tertentu.
(5) Kantor Unit-unit Usaha dapat
langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk.
(6) Sub Unit Usaha adalah sebagian
terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota.
(7) Struktur/ Bagan Organisasi KSU
AMPUH sebagaimana terlampir pada Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam
rangka mengamalkan dan mengembangkan perkopersian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 adalah KSU AMPUH berpegang pada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang-Undang
Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti ;
a) Koperasi ;
b) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) ;
c) Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD);
d) Badan Usaha Swasta (BUMS) ;
e) Lembaga Perkreditan Desa
f) Pemodal Perorangan
(penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Berbagai kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar,
penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha yang tersebar
di dalam maupun di luar Kabupaten Buleleng.
(2) Unit usaha dan/atau sub unit usaha
tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung
maupun tidak langsung.
(3) Tata cara membuka Cabang atau
Perwakilan dan/atau Unit-unit Usaha dan/atau
Sub Unit-unit Usaha ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Pengurus.
(4) Yang dimaksud dengan non anggota
adalah anggota masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat seperti
Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Pengerajin, Kelompok Ternak,
Kelompok Nelayan, koperasi lain dan anggotanya, desa pakraman dan kramanya dan
Badan Usaha lainnya baik didalam maupun di luar negeri.
(5) Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha
Simpan Pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada
anggota/non anggota, dengan ketentuan yang sudah disepakati. Unit Usaha
Perdagangan adalah usaha yang melibatkan
penjualan dan pembelian barang-barang kebutuhan anggota/non anggota . Unit
Usaha Jasa melayani kebutuhan anggota/non anggota dibidang playanan jasa
(seperti: jasa pembayaran listrik, PDAM, Pengurusan STNK, BPKB, Telpon,
Internet, Jasa Kontraktor, Percetakan, Perbengkelan, Kerajinan, Industri,
Perumahan, Jasa Tranportasi, Pengurusan tiket perjalanan, Jasa Upacara Adat,
dan lain-lain jasa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan KSU
”AMPUH”.
(6) Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan
Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar
diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta
Notaris .
(7) Yang dimaksud dengan Rencana Kerja
Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi akan
ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan
Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat 4 Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang
ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 1 (satu)
tahun, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.
Pasal 5
(1) Yang dimaksud dengan anggota luar
biasa pada Pasal 7 ayat (5) Anggaran Dasar adalah Warga Negara Asing termasuk
Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftar sebagai anggota akan tetapi
berdomisili di luar negeri atau dengan kata lain tidak memiliki Kartu Tanda
Penduduk Republik Indonesia dan atau memiliki kebutuhan dan kegiatan ekonomi
yang diusahakan oleh koperasi namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai
anggota.
(2) Tata cara penerimaan anggota ;
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan
sebagainya) ;
b) Bertempat tinggal diwilayah
Republik Indonesia (Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia) ;
c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturanperaturan Khusus Koperasi ;
d) Warga Negara Asing dapat diterima
sebagai Anggota Luar Biasa;
e) Menanda tangani Buku Daftar Anggota
atau telah terdaftar pada salah satu Unit
Usaha
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
Rapat
anggota melalui perwakilan pada Pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila anggota tersebut
berdomisili diluar Kota Singaraja yaitu diwilayah Kantor Cabang/Kantor
Perwakilan dan/atau Kantor Unit dan/atau Kantor Unit-unit Usaha, maka kehadiran anggota yang bersangkutan
dapat diwakili oleh salah seorang Pengurus Cabang/Unit Usaha/Sub Unit-Unit Usaha
sebagai utusan dalam Rapat Anggota.
Pasal 7
(1) Apabila jumlah anggota koperasi pada Unit-Unit Usaha antara 25 – 50
anggota, maka ketentuan Pasal 14 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Anggaran
Dasar berlaku juga pada Rapat Anggota pada Tingkat Cabang dan/atau Perwakilan dan/atau
Sub Unit Usaha yang terdapat diluar Singaraja.
(2) Apabila jumlah anggota Koperasi antara 50 sampai dengan 100 anggota
yang sebagian terdaftar di Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha di luar Kota
Singaraja, maka setiap cabang/perwakilan dan/atau unit Sub Usaha dapat diwakili
oleh satu orang dari pengurus atau anggota yang ditunjuk dengan membawa surat
penugasan.
(3) Apabila sejumlah Anggota Koperasi tersebar di Wilayah-wilayah Republik
Indonesia dan / atau yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan seperti
Anggota biasa maka yang bersangkutan statusnya sebagai Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
Yang
dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat
Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya
mendesak, misalnya untuk membuka Kantor Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha
dan/atau Sub Unit Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2,
Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus
berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar
dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Anggota yang di undang menghadiri Rapat Anggota adalah seluruh anggota maupun Anggota Luar Biasa.
(2) Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
(3) Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib
Acara Rapat Anggota.
(4) Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan
tata tertip dan tertip acara rapat anggota.
(5) Pengurus membuat Netulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan
Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(6) Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan menyampaikan hasil Kesimpulan
rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
(7) Kesimpulan Rapat yang sipatnya mengikat kedalam dan keluar
Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Pasal 10
Ketentuan
Rapat Anggota Khusus tersebut pada pasal 19 ayat (4) dan ketentuan Rapat
Anggota Luar biasa tersebut pada pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar diatur lebih
lanjut di dalam ketentuan khusus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
(1) Ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf
e Anggaran Dasar, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, sumpah pengurus, sebagaimana tersebut pada pasal 21 ayat (2)
Anggaran Dasar adalah sebagai berikut.
a) Tata cara pemilihan pengurus di
salah satu unit dengan sistem formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan
rincian, 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris
merangkap anggota dan, 3 (tiga) orang anggota yang dipillih dalam Rapat
Anggota, kecuali ditentukan oleh Rapat Anggota.
b) Formatur tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal
ini, dipilih dari anggota pada Rapat Anggota yang jumlahnya maksimal 9
(sembilan) orang.
c) Dalam memilih Pengurus, Formatur dapat memilih
kembali pengurus lama atau sekurang kurangnya 1/3 (sepertiga) pengurus lama
harus dipertahankan.
d) Pengangkatan dan pemberhentian pengurus
dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus atas nama Rapat Anggota.
e) Anggota Pengurus yang terpilih, sebelum
memegang jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan pasal 21 ayat
(6) Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban
sebagai pengurus Koperasi, akan selalu berpegang teguh pada ketentuan Undang-Undang
Koperasi dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan–peraturan yang berlaku pada koperasi, melaksanakan ketentuanketentuan
tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai pengurus KSU AMPUH akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat
dan semangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapat
pelayanan sebaik-baiknya.
3. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi
akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada
umumnya dan koperasi serta anggota –anggotanya pada khususnya.
(3) Pengucapan sumpah/ janji oleh
pengurus tersebut pada Pasal 11 ayat (2) huruf e pasal ini dilaksakan dan dipimpin oleh
Ketua Umum terpilih.
(4) Anggota pengurus yang mengucapkan
sumpah/janji, masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/
janji.
(5) Pengurus Koperasi/ KSU AMPUH mulai
melaksanakan tugasnya terlebih dahulu setelah mengucapkan sumpah/janji, kecuali
untuk periode pertama kepengurusan KSU AMPUH yaitu periode kepengurusan tahun
2010 s/d 2015 dan perubahannya.
(6) Serah terima jabatan maupun
material dilaksanakan oleh pengurus lama kepada pengurus terpilih (baru),
dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima yang di saksikan oleh
Pengawas.
Pasal 12
(1) Jumlah Pengurus sekurang–kurangnya
3 (tiga) orang dan sebanyak–banyaknya 9 (sembilan) orang,dengan ketentuan harus
selalu ganjil.
(2) Susunan Pengurus KSU AMPUH
sebagaimana tersebut pada pasal 22 ayat (3) Anggaran Dasar Koperasi adalah
sebagai berikut:
a)
Seorang Ketua
b)
Seorang Sekretaris
c)
Seorang Bendahara
(3) Susunan Pengurus, tugas pokok,
wewenang dan tanggung jawap dan Tata Cara Pengangkatan Pengurus telah diatur
dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Anggaran Dasar dan Pasal 12 ayat (2) sampai
dengan ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ini.
(4) Perincian pembagian tugas/wewenang
dan tanggung jawab pengurus tersebut pada pasal 12 ayat (2) tersebut di atas
sebagai berikut:
Ketua antara lain :
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
b) Bertanggung jawab keluar dan
kedalam Organisasi Koperasi
c) Usaha /pengembangan/pembinaan
Koperasi
d) Personalia/tenaga kerja/keuangan
e) Strategi /Kaderisasi
f) Mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada Manajer/Karyawan
g) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan
memperhatikan usul-usul dan saran dan pertimbangan dari anggota pengurus
lainnya
Tugas dan Wewenang Sekretaris :
a) Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku
organisasi, yaitu buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku-buku lain
serta lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Menyelenggarakan dan memelihara semua
arsip-arsip.
c) Melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan
menandatangani surat-surat keluar, mempersiapkan usaha, mengurus segala hal
berkaitan dengan administrasi baik
kelembagaan maupun usaha .
d) Memelihara tata kerja, merancang
peraturan/peraturan khusus, mengkoordinir dan mempersiapkan perizinan/
organisasi.
e) Mengadakan evaluasi dan monitoring, menyusun
laporan organisasi untuk kepentingan Rapat Anggota maupun kepentingan pejabat
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f) Bertanggungjawab dalam bidang administrasi
organisasi kepada ketua.
g) Melaksanakan penyampaian informasi dan
motivasi kepada anggota.
h) Melaksanakan seleksi persayaratan penerimaan
anggota dan karyawan baru, Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian, serta
menampung saran-saran dari anggota maupun karyawan baik langsung kepada
pengurus maupun melalui unit usaha untuk dievaluasi dan dibicarakan dalam RAT
Tugas dan Wewenang Bendahara ;
a) Menyusun Rencana Kerja dan anggaran belanja bersama
ketua dan anggota pengurus laiannya
b) Membimbing dan mengawasi pemegang kas dan
administrasi keuangan serta barang-barang secara tertib dan teratur sesuai
dengan sistem pengendalian intern berlaku
c) Mengendalikan agar pegeluaran tidak melampui
anggaran belanja.
d) Menanda tangani surat-surat perjanjian bersama
ketua.
e) Mengadakan pengecekan atas kas dan bank serta
persediaan barang, bertanggungjawab kepada ketua mengenai bidang keuangan dan
administrasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
f) Membukukan keuangan koperasi, membuat
Inventarisasi Aset
g) Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum
atas Nama koperasi.
(5) Biaya-biaya yang harus dikeluarkan
dalam memimpin organisasi dan usaha dikeluarkan
dengan ketentuan sebagai berikut ;
a) Pengeluaran yang bersifat rutin, pembayarannya
dapat dilakukan setelah disetujui Ketua Umum atau salah seorang Ketua
dan Bendahara.
b) Pengeluaran yang tidak bersifat
rutin dan telah ditetapkan dalam anggaran pengeluaran, dibayarkan/dikeluarkan
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus dan turut ditandatangani salah seorang
Pengawas, atas nama Pengawas.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 13
(1) Pengawas dipilih dari anggota oleh
anggota dalam Rapat Anggota bersamaan dengan Pemilihan Pengurus oleh Formatur.
(2) Anggota Pengawas sebelum memangku
jabatannya/tugasnya, wajib mengucapkan sumpah/janji bersamaan dengan pengucapan
sumpah/janji Pengurus, yang berbunyi sebagai berikut :
a) Bahwa saya, dalam melaksanakan tugas/kewajiban
sebagai pengawas KSU AMPUH, akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan bersemangat
sehingga pelayanan Koperasi berjalan dengan sebaik-baiknya.
b) Bahwa saya, dalam menjalankan tugas/kewajiban
sebagai pengawas KSU AMPUH, akan
menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan
koperasi KSU AMPUH serta Anggota-Anggotanya pada khususnya.
(3) Anggota Pengawas yang mengucapkan
sumpah/janji, masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji
dihadapan Rapat Anggota.
(4) Untuk kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan tugas diangkat seorang Ketua dan seorang Sekretaris Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Anggaran Dasar, Pengawas harus
terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengurus secara tertulis tentang tanggal
pelaksanaan pengawasan dan aspek yang akan diawasi.
(6) Setiap hasil pengawasan harus
dibuat laporan secara tertulis disertai evaluasi dan saran-saran dan
disampaikan kepada pengurus dan harus ditandatangani oleh masing-masing Pengawas.
Perincian
tugas dan wewenang pengawas sebagai berikut:
1)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali
2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil-hasil pengawasan
dan disampaikan kepada pengurus, anggota dan pemerintah.
3)
Dalam hal tertentu, pengawas mendapatkan persetujuan
pengurus.
4)
Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dianggarkan
dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)
Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang dan barang
serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
6)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
7)
Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada
pengurus.
8)
Mengawasi karyawan, mengecek kebernaran transaksi
petugas lapangan, menangani pinjaman bermasalah.
9)
Mendampingi pengurus dan pengendalian dan memberi
motivasi kepada pegawai pegawai.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 14
(1) Menajer tersebut pada Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Anggaran Dasar dapat diangkat sesuai kebutuhan
organisasi oleh Pengurus dalam bentuk Keputusan Pengurus.
(3) Susunan tugas, kewajiban, hak dan
wewenang Manajer dan karyawan diatur didalam Ketentuan Khusus dan Kontrak
Kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 15
(1) Pengangkatan penasehat disesuaikan
dengan jumlah kebutuhan organisasi.
(2) Penetapan uang jasa bagi anggota
penasehat diatur dalam Ketetapan Pengurus.
BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 16
(1) Sumber permodalan Koperasi KSU
AMPUH sebagaimana tersebut pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Anggaran Dasar,
terdiri dari ;
a)
Simpanan Pokok
b)
Iuran anggota
c)
Simpanan wajib
d)
Sumbangan/hibah
e)
Modal luar dan pinjaman
f) Modal sendiri
g)
Obligasi
h)
Sumber lain yang sah, dari dalam dan luar negeri
i) Simpanan
Khsusus.
(2) Pinjaman dan penerimaan lainnya
yang sah tersebut pada Pasal 16 ayat (1) huruf e dan h diatas dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus/Pengawas dan dilaporkan pada Rapat Anggota
berikutnya.
(3) Yang dimaksud dengan Modal Penyertaan
pada Pasal 38 ayat (5) Anggaran Dasar adalah modal yang disertakan anggota
dan/atau non anggota dengan resiko (untung/rugi) ditanggung bersama secara profesional
dalam kurun waktu tertentu.
(4) Penggunaan pinjaman dan penerimaan
lainnya yang sah pada Pasal 16 ayat (2) pasal ini digunakan pengurus untuk
pembiayaan usaha koperasi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan
Pengeluaran yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 17
(1) Uang Tunai yang boleh disimpan
dalam Kas Koperasi oleh Bendahara setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00, (dua
puluh juta rupiah), selebihnya disimpan atau disetor ke Bank yang telah
ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Penarikan giro cheque dari Bank
setidak-tidaknya ditandatangani oleh 1 (satu) orang Pengurus (Ketua), dan
apabila mendapat halangan dapat dikuasakan kepada salah satu pengurus yang
telah ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
(3) Sebelum terbentuk Unit Usaha dan/
atau Sub Unit Usaha maka segala pengeluaran pengurus/anggota dilaporkan dalam
Rapat Anggota tahunan dan/ atau Rapat Anggota Khusus.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Pembagian Sisa Hasil Usaha
sebagaimana disebut pada Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Anggaran Dasar kepada Anggota,
dilakukan secara administratif yang diperhitungkan dari jumlah simpanan-simpanan
anggota dan jasa-simpanannya, dan dimasukkan ke dalam simpanannya setiap tahun
buku.
(2) Pembagian pasal 41, Ayat 2 point b
diatur sebagai berikut: 90 % untuk anggota sesuai perbandingan simpanan dan 10 %
disetor pada Lembaga pemrakarsa pendiri koperasi.
(3) Pendistribusian dana pendidikan
dari 2, 5 % sebagai berikut: 10 % disetor pada Dinas Koperasi/dekopinda dan 90
% untuk dana pendidikan intern.
(4) Pendistribusian dana pembangunan
Daerah Kerja dari 2, 5 % sebagai berikut: 50 % untuk pengembangan Koperasi dan
dana promosi dan 50 % untuk dana
Pengembangan Lembaga pemrakarsa.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan yang belum cukup diatur dalam pasal ini diatur oleh Keputusan
Pengurus.
(6) Seluruh Keputusan Pengurus
dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan
pembubaran Koperasi berpedoman kepada Pasal 44, pasal 45 dan Pasal 46 Anggaran
Dasar.
BAB XIV
S A N K S I
Pasal 20
(1) Anggota dan Anggota Pengurus yang
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi oleh Pengurus berupa
kehilangan haknya yang sifatnya sementara dalam hal ;
a)
Hak memperoleh layanan kredit
b)
Hak memperoleh sisa hasil usaha
(2) Anggota pengurus yang
melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar.
(3) Apabila pengawas lalai
dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26, Pasal 27
dan Pasal 28 Anggaran Dasar, dikenakansanksi sesuai ketentuan Pasal 31 Anggaran
Dasar.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 21
Jangka waktu berdirinya
Koperasi adalah tidak terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 22
(1) Rapat Anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan peraturan Khusus yang memperjelas pelaksanaan Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
diatur dalam Peraturan Khusus.
Pasal 23
Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 12 Pebruari 2011. Akta
ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus
Perubahan Anggaran Dasar pada hari Sabtu, tanggal 2 Pebruari 2011 di Kantor KSU
AMPUH, Jalan Bisma 22 Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
Singaraja, 12 Pebruari 2011
1. ……………………………….. (Gede Sandiasa, S.Sos, M.Si)
Ketua
2. ……………………………….. (Drs. I Made Madiarsa)
Sekretaris
3. ……………………………….. (Dra. Ni Ketut Adi Mekarsari, MM)
Bendahara
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.