twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 11 Desember 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI SERBA USAHA AMANAT MASYARAKAT PEDULI UMAT HINDU (KSU “AMPUH”)




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Serba Usaha  Amanat Masyarakat Peduli Umat Hindu (KSU  ”AMPUH”), dengan nama singkatan  KSU AMPUH
(2) Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat Jln Bisma 22, Kelurahan Banjar Tegal Kec. / Kab. Buleleng.
(3) Yang dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau Perwakilan yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kabupaten Buleleng.
(4) Kantor Cabang/ Perwakilan mengkoordinasi Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah tertentu.
(5) Kantor Unit-unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk.
(6) Sub Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota.
(7) Struktur/ Bagan Organisasi KSU AMPUH sebagaimana terlampir pada Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkopersian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah KSU AMPUH berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti ;
a) Koperasi ;
b) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
c) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d) Badan Usaha Swasta (BUMS) ;
e) Lembaga Perkreditan Desa
f) Pemodal Perorangan (penyertaan modal).

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
(1) Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit  Usaha dan/atau Sub Unit Usaha yang tersebar di dalam maupun di luar Kabupaten Buleleng.  
(2) Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung. 
(3) Tata cara membuka Cabang atau Perwakilan dan/atau Unit-unit  Usaha dan/atau Sub Unit-unit Usaha ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Pengurus.
(4) Yang dimaksud dengan non anggota adalah anggota masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Pengerajin, Kelompok Ternak, Kelompok Nelayan, koperasi lain dan anggotanya, desa pakraman dan kramanya dan Badan Usaha lainnya baik didalam maupun di luar negeri.
(5) Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha Simpan Pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggota/non anggota, dengan ketentuan yang sudah disepakati. Unit Usaha Perdagangan  adalah usaha yang melibatkan penjualan dan pembelian barang-barang kebutuhan anggota/non anggota . Unit Usaha Jasa melayani kebutuhan anggota/non anggota dibidang playanan jasa (seperti: jasa pembayaran listrik, PDAM, Pengurusan STNK, BPKB, Telpon, Internet, Jasa Kontraktor, Percetakan, Perbengkelan, Kerajinan, Industri, Perumahan, Jasa Tranportasi, Pengurusan tiket perjalanan, Jasa Upacara Adat, dan lain-lain jasa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan KSU ”AMPUH”. 
 (6) Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
(7) Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan  Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat  4 Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 1 (satu) tahun, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 5
(1) Yang dimaksud dengan anggota luar biasa pada Pasal 7 ayat (5) Anggaran Dasar adalah Warga Negara Asing termasuk Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftar sebagai anggota akan tetapi berdomisili di luar negeri atau dengan kata lain tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dan atau memiliki kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota. 
(2) Tata cara penerimaan anggota ;
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
b) Bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia (Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia) ;
c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturanperaturan Khusus Koperasi ;
d) Warga Negara Asing dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa;
e) Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah  satu Unit Usaha

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 6
Rapat anggota melalui perwakilan pada Pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar  dapat dilakukan apabila anggota tersebut berdomisili diluar Kota Singaraja yaitu diwilayah Kantor Cabang/Kantor Perwakilan dan/atau Kantor Unit dan/atau Kantor Unit-unit  Usaha, maka kehadiran anggota yang bersangkutan dapat diwakili oleh salah seorang Pengurus Cabang/Unit Usaha/Sub Unit-Unit Usaha sebagai utusan dalam Rapat Anggota.

Pasal 7
(1) Apabila jumlah anggota koperasi pada Unit-Unit Usaha antara 25 – 50 anggota, maka ketentuan Pasal 14 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar berlaku juga pada Rapat Anggota pada Tingkat Cabang dan/atau Perwakilan dan/atau Sub Unit Usaha yang terdapat diluar Singaraja.
(2) Apabila jumlah anggota Koperasi antara 50 sampai dengan 100 anggota yang sebagian terdaftar di Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha di luar Kota Singaraja, maka setiap cabang/perwakilan dan/atau unit Sub Usaha dapat diwakili oleh satu orang dari pengurus atau anggota yang ditunjuk dengan membawa surat penugasan. 
(3) Apabila sejumlah Anggota Koperasi tersebar di Wilayah-wilayah Republik Indonesia dan / atau yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan seperti Anggota biasa maka yang bersangkutan statusnya sebagai Anggota Luar Biasa.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak, misalnya untuk membuka Kantor Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.



Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan  pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  (1) Anggota yang di undang menghadiri Rapat Anggota adalah seluruh anggota  maupun Anggota Luar Biasa.
  (2) Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  (3) Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  (4) Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertip dan tertip acara rapat anggota.
  (5) Pengurus membuat Netulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  (6) Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan menyampaikan hasil Kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  (7) Kesimpulan Rapat yang sipatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Pasal 10
Ketentuan Rapat Anggota Khusus tersebut pada pasal 19 ayat (4) dan ketentuan Rapat Anggota Luar biasa tersebut pada pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar diatur lebih lanjut di dalam ketentuan khusus.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 11
(1) Ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, sumpah pengurus, sebagaimana tersebut pada pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar adalah sebagai berikut.
a) Tata cara pemilihan pengurus di salah satu unit dengan sistem formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan rincian, 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan, 3 (tiga) orang anggota yang dipillih dalam Rapat Anggota, kecuali ditentukan oleh Rapat Anggota.
b)  Formatur tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini, dipilih dari anggota pada Rapat Anggota yang jumlahnya maksimal 9 (sembilan) orang.
c)  Dalam memilih Pengurus, Formatur dapat memilih kembali pengurus lama atau sekurang kurangnya 1/3 (sepertiga) pengurus lama harus dipertahankan.
d)  Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus atas nama Rapat Anggota.
 e) Anggota Pengurus yang terpilih, sebelum memegang jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan pasal 21 ayat (6) Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:
1.  Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengurus Koperasi, akan selalu berpegang teguh pada ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan–peraturan yang berlaku pada koperasi, melaksanakan ketentuanketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
2. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus KSU AMPUH akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan semangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapat pelayanan sebaik-baiknya.
3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus  Koperasi akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi serta anggota –anggotanya pada khususnya.
(3) Pengucapan sumpah/ janji oleh pengurus tersebut pada Pasal 11 ayat (2)  huruf e pasal ini dilaksakan dan dipimpin oleh Ketua Umum terpilih. 
(4) Anggota pengurus yang mengucapkan sumpah/janji, masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/ janji.
(5) Pengurus Koperasi/ KSU AMPUH mulai melaksanakan tugasnya terlebih dahulu setelah mengucapkan sumpah/janji, kecuali untuk periode pertama kepengurusan KSU AMPUH yaitu periode kepengurusan tahun 2010 s/d 2015 dan perubahannya.
(6) Serah terima jabatan maupun material dilaksanakan oleh pengurus lama kepada pengurus terpilih (baru), dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima yang di saksikan oleh Pengawas.

Pasal 12
(1) Jumlah Pengurus sekurang–kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak–banyaknya 9 (sembilan) orang,dengan ketentuan harus selalu ganjil.
(2) Susunan Pengurus KSU AMPUH sebagaimana tersebut pada pasal 22 ayat (3) Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Sekretaris
c) Seorang Bendahara
(3) Susunan Pengurus, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawap dan Tata Cara Pengangkatan Pengurus telah diatur dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Anggaran Dasar dan Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ini.
(4) Perincian pembagian tugas/wewenang dan tanggung jawab pengurus tersebut pada pasal 12 ayat (2) tersebut di atas sebagai berikut:

Ketua antara lain :
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b)  Bertanggung jawab keluar dan kedalam Organisasi Koperasi
c)  Usaha /pengembangan/pembinaan Koperasi
d)  Personalia/tenaga kerja/keuangan
e)  Strategi /Kaderisasi
f)   Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada Manajer/Karyawan
g) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul-usul dan saran dan pertimbangan dari anggota pengurus lainnya

       Tugas dan Wewenang Sekretaris :   
a)       Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi, yaitu buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku-buku lain serta lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)       Menyelenggarakan dan memelihara semua arsip-arsip.
c)       Melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan menandatangani surat-surat keluar, mempersiapkan usaha, mengurus segala hal berkaitan dengan       administrasi baik kelembagaan maupun usaha .
d)      Memelihara tata kerja, merancang peraturan/peraturan khusus, mengkoordinir dan mempersiapkan perizinan/ organisasi.
e)       Mengadakan evaluasi dan monitoring, menyusun laporan organisasi untuk kepentingan Rapat Anggota maupun kepentingan pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f)        Bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada ketua.
g)       Melaksanakan penyampaian informasi dan motivasi kepada anggota.
h)       Melaksanakan seleksi persayaratan penerimaan anggota dan karyawan baru, Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian, serta menampung saran-saran dari anggota maupun karyawan baik langsung kepada pengurus maupun melalui unit usaha untuk dievaluasi dan dibicarakan dalam RAT

       Tugas dan Wewenang Bendahara ;
a)       Menyusun Rencana Kerja dan anggaran belanja bersama ketua dan anggota pengurus laiannya
b)       Membimbing dan mengawasi pemegang kas dan administrasi keuangan serta barang-barang secara tertib dan teratur sesuai dengan sistem pengendalian intern berlaku
c)       Mengendalikan agar pegeluaran tidak melampui anggaran belanja.
d)      Menanda tangani surat-surat perjanjian bersama ketua.
e)       Mengadakan pengecekan atas kas dan bank serta persediaan barang, bertanggungjawab kepada ketua mengenai bidang keuangan dan administrasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
f)        Membukukan keuangan koperasi, membuat Inventarisasi Aset
g)       Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum atas Nama koperasi.

(5) Biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam memimpin organisasi dan  usaha dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut ;
a)  Pengeluaran yang bersifat rutin, pembayarannya dapat dilakukan  setelah  disetujui Ketua Umum atau salah seorang Ketua dan Bendahara.
b) Pengeluaran yang tidak bersifat rutin dan telah ditetapkan dalam anggaran pengeluaran, dibayarkan/dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus dan turut ditandatangani salah seorang Pengawas, atas nama Pengawas.

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 13

(1) Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota bersamaan dengan Pemilihan Pengurus oleh Formatur.
(2) Anggota Pengawas sebelum memangku jabatannya/tugasnya, wajib mengucapkan sumpah/janji bersamaan dengan pengucapan sumpah/janji Pengurus, yang berbunyi sebagai berikut :
a)  Bahwa saya, dalam melaksanakan tugas/kewajiban sebagai pengawas KSU AMPUH, akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga pelayanan Koperasi berjalan dengan sebaik-baiknya. 
b)  Bahwa saya, dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas KSU  AMPUH, akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi KSU AMPUH serta Anggota-Anggotanya pada khususnya. 
(3) Anggota Pengawas yang mengucapkan sumpah/janji, masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota.
(4) Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas diangkat seorang Ketua dan seorang Sekretaris Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Anggaran Dasar, Pengawas harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengurus secara tertulis tentang tanggal pelaksanaan pengawasan dan aspek yang akan diawasi.
(6) Setiap hasil pengawasan harus dibuat laporan secara tertulis disertai evaluasi dan saran-saran dan disampaikan kepada pengurus dan harus ditandatangani oleh masing-masing Pengawas.

Perincian tugas dan wewenang pengawas sebagai berikut:
1)         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
2)         Membuat laporan tertulis tentang hasil-hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus, anggota dan pemerintah.
3)         Dalam hal tertentu, pengawas mendapatkan persetujuan pengurus.
4)         Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)         Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang dan barang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
6)         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
7)         Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
8)         Mengawasi karyawan, mengecek kebernaran transaksi petugas lapangan, menangani pinjaman bermasalah.
9)         Mendampingi pengurus dan pengendalian dan memberi motivasi kepada pegawai pegawai.








BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 14
(1) Menajer tersebut pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Anggaran Dasar dapat diangkat sesuai kebutuhan organisasi oleh Pengurus dalam bentuk Keputusan Pengurus.
(3) Susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur didalam Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.

BAB IX
PENASEHAT

Pasal 15
(1) Pengangkatan penasehat disesuaikan dengan jumlah kebutuhan organisasi. 
(2) Penetapan uang jasa bagi anggota penasehat diatur dalam Ketetapan Pengurus.

BAB X
MODAL KOPERASI

Pasal 16
(1) Sumber permodalan Koperasi KSU AMPUH sebagaimana tersebut pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Anggaran Dasar, terdiri dari ;
a) Simpanan Pokok
b) Iuran anggota
c) Simpanan wajib
d) Sumbangan/hibah
e) Modal luar dan pinjaman
f)  Modal sendiri
g) Obligasi
h) Sumber lain yang sah, dari dalam dan luar negeri
i) Simpanan Khsusus.
(2) Pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah tersebut pada Pasal 16 ayat (1) huruf e dan h diatas dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus/Pengawas dan dilaporkan pada Rapat Anggota berikutnya.
(3) Yang dimaksud dengan Modal Penyertaan pada Pasal 38 ayat (5) Anggaran Dasar adalah modal yang disertakan anggota dan/atau non anggota dengan resiko (untung/rugi) ditanggung bersama secara profesional dalam kurun waktu tertentu.
(4) Penggunaan pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah pada Pasal 16 ayat (2) pasal ini digunakan pengurus untuk pembiayaan usaha koperasi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.

Pasal 17
(1) Uang Tunai yang boleh disimpan dalam Kas Koperasi oleh Bendahara setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00, (dua puluh juta rupiah), selebihnya disimpan atau disetor ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Penarikan giro cheque dari Bank setidak-tidaknya ditandatangani oleh 1 (satu) orang Pengurus (Ketua), dan apabila mendapat halangan dapat dikuasakan kepada salah satu pengurus yang telah ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
(3) Sebelum terbentuk Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha maka segala pengeluaran pengurus/anggota dilaporkan dalam Rapat Anggota tahunan dan/ atau Rapat Anggota Khusus.

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 18
(1) Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana disebut pada Pasal 41, Pasal  42 dan Pasal 43 Anggaran Dasar kepada Anggota, dilakukan secara administratif yang diperhitungkan dari jumlah simpanan-simpanan anggota dan jasa-simpanannya, dan dimasukkan ke dalam simpanannya setiap tahun buku.
(2) Pembagian pasal 41, Ayat 2 point b diatur sebagai berikut: 90 % untuk anggota sesuai perbandingan simpanan dan 10 % disetor pada Lembaga pemrakarsa pendiri koperasi.
(3) Pendistribusian dana pendidikan dari 2, 5 % sebagai berikut: 10 % disetor pada Dinas Koperasi/dekopinda dan 90 % untuk dana pendidikan intern.
(4) Pendistribusian dana pembangunan Daerah Kerja dari 2, 5 % sebagai berikut: 50 % untuk pengembangan Koperasi dan dana promosi dan 50 %  untuk dana Pengembangan Lembaga pemrakarsa.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan yang belum cukup diatur dalam pasal ini diatur oleh Keputusan Pengurus.
(6) Seluruh Keputusan Pengurus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 19
Ketentuan-ketentuan pembubaran Koperasi berpedoman kepada Pasal 44, pasal 45 dan Pasal 46 Anggaran Dasar.

BAB XIV
S A N K S I

Pasal 20
(1) Anggota dan Anggota Pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi oleh Pengurus berupa kehilangan haknya yang sifatnya sementara dalam hal ;
a) Hak memperoleh layanan kredit
b) Hak memperoleh sisa hasil usaha
(2) Anggota pengurus yang melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar.
(3) Apabila pengawas lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Anggaran Dasar, dikenakansanksi sesuai ketentuan Pasal 31 Anggaran Dasar.

BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 21
Jangka waktu berdirinya Koperasi adalah tidak terbatas.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS

Pasal 22
(1) Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan Khusus yang memperjelas pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)  ini akan diatur dalam Peraturan Khusus.

Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disetujui dan disahkan oleh Rapat  Anggota pada tanggal 12 Pebruari 2011. Akta ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar pada hari Sabtu, tanggal 2 Pebruari 2011 di Kantor KSU AMPUH, Jalan Bisma 22 Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
Singaraja, 12 Pebruari 2011

1. ……………………………….. (Gede Sandiasa, S.Sos, M.Si)
                                                   Ketua

2. ……………………………….. (Drs. I Made Madiarsa)
                                                   Sekretaris

3. ……………………………….. (Dra. Ni Ketut Adi Mekarsari, MM)
                                                   Bendahara

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus