Adapun Pembagian Kerja Pengurus menurut ADRT KSU AMPUH sebagai
berikut:
Ketua antara lain :
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
b) Bertanggung jawab keluar dan
kedalam Organisasi Koperasi
c) Usaha /pengembangan/pembinaan
Koperasi
d) Personalia/tenaga kerja/keuangan
e) Strategi /Kaderisasi
f) Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada
Manajer/Karyawan
g) Memberikan keputusan terakhir
dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul-usul dan saran dan
pertimbangan dari anggota pengurus lainnya
Tugas dan
Wewenang Sekretaris :
a) Menyelenggarakan dan
memelihara buku-buku organisasi, yaitu buku daftar anggota, buku daftar
pengurus, buku-buku lain serta lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Menyelenggarakan dan
memelihara semua arsip-arsip.
c) Melakukan tugas-tugas
kesekretariatan dan menandatangani surat-surat keluar, mempersiapkan usaha,
mengurus segala hal berkaitan dengan administrasi
baik kelembagaan maupun usaha .
d) Memelihara tata kerja,
merancang peraturan/peraturan khusus, mengkoordinir dan mempersiapkan perizinan/
organisasi.
e) Mengadakan evaluasi dan
monitoring, menyusun laporan organisasi untuk kepentingan Rapat Anggota maupun
kepentingan pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f) Bertanggungjawab dalam bidang
administrasi organisasi kepada ketua.
g) Melaksanakan penyampaian
informasi dan motivasi kepada anggota.
h) Melaksanakan seleksi
persayaratan penerimaan anggota dan karyawan baru, Mengkoordinir dan Mempersiapkan
Kepegawaian, serta menampung saran-saran dari anggota maupun karyawan baik
langsung kepada pengurus maupun melalui unit usaha untuk dievaluasi dan
dibicarakan dalam RAT
Tugas dan Wewenang Bendahara ;
a) Menyusun Rencana Kerja dan
anggaran belanja bersama ketua dan anggota pengurus laiannya
b) Membimbing dan mengawasi
pemegang kas dan administrasi keuangan serta barang-barang secara tertib dan
teratur sesuai dengan sistem pengendalian intern berlaku
c) Mengendalikan agar pegeluaran
tidak melampui anggaran belanja.
d) Menanda tangani surat-surat
perjanjian bersama ketua.
e) Mengadakan pengecekan atas kas
dan bank serta persediaan barang, bertanggungjawab kepada ketua mengenai bidang
keuangan dan administrasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
f) Membukukan keuangan koperasi, membuat
Inventarisasi Aset
g) Membuka Rekening di Bank
bersama Ketua Umum atas Nama koperasi.
Tugas dan wewenang pengawas:
1)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil-hasil pengawasan
dan disampaikan kepada pengurus, anggota dan pemerintah.
3)
Dalam hal tertentu, pengawas mendapatkan persetujuan
pengurus.
4) Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dianggarkan
dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)
Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang dan barang
serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
6)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
7)
Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada
pengurus.
8) Mengawasi karyawan, mengecek kebernaran transaksi
petugas lapangan, menangani pinjaman bermasalah.
9) Mendampingi pengurus dan pengendalian dan memberi
motivasi kepada pegawai pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar