Tugas dan Tanggungjawab Pengelola (Ketua/Manajer):
a)
Memimpin KSU AMPUH dan membina pegawai
b)
Menyusun RAPBK dan bertanggungjawab dalam pencapaian
Rencana Kerja.
c)
Menetapkan kebutuhan pegawai, mengevaluasi kinerja
pegawai.
d) Melaksanakan tugas-tugas pencapaian dan perluasan usaha
KSU AMPUH dan memberikan laporan secara periodik tentang perkembangan KSU
AMPUH.
Tugas dan Tanggungjawab Pegawai Bagian Kredit
adalah:
a)
Melayani calon nasabah peminjam: memberi informasi yang
tepat, memeriksa, menilai (survey) dan meregister permohonan pinjaman.
b)
Mengetik dan mengajukan permohonan kepada ketua.
c) Mengawasi pinjaman melalui primanota, melaksanakan
upaya-upaya pembinaan peminjam, menagih, dan mengusulkan langkah-langkah
pencegahan kredit bermasalah kepada ketua.
d)
Meregister dan mencatat penerimaan dan pengembalian
jaminan.
e)
Melaksanakan kegiatan pengembangan pinjaman dan
langkah-langkah promosi.
f) Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH
sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
Tugas dan Tanggungjawab Bagian Tata Usaha:
a) Bertanggungjawab atas pengarsipan bukti-bukti
transaksi, serta membantu tugas-tugas sekretaris pengurus.
b) Pemutahiran dan penginputan transaksi tabungan, kredit,
simpanan berjangka dan transaksi kas dan non kas lainnya baik dalam input
program maupun manual sistem.
c)
Pelayanan administrasi umum, guna melancarkan kegiatan
KSU AMPUH.
d)
Memeriksa kebenaran laporan harian, bulanan dan
tahunan.
e) Membantu pengarsipan surat-surat berharga dan bukti
transaksi (primanota deposito, primanota tabungan, BKK, BKM, BU, Absen Pegawai,
Daftar Simpanan Anggota dan buku-buku bantu lainnya) sesuai dengan ketentuan
koperasi.
f) Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH
sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
g) Mengisi form dan melaporkan pajak Koperasi
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Lapangan
adalah:
a)
Melaksanakan tugas-tugas promosi tentang keberadaan KSU
AMPUH
b) Melayani anggota dan calon anggota dalam hal memperoleh
jasa koperasi baik usaha simpan pinjam maupun usaha lainnya yang dimiliki
koperasi.
c) Melaksanakan komunikasi dan pembinaan terhadap anggota
dan non anggota dalam hal memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
d) Mencatat semua transaksi dari pelayanan yang dilakukan
baik berupa pinjaman, bunga pinjaman, tabungan, bunga tabungan, simpanan pokok,
simpanan wajib, dan transaksi lainnya, serta membukukan dalam arus kas KSU
AMPUH. Dan mengarsip segala bukti transaksi yang menjadi tanggungjawabnya.
g) Menyusun rencana pengembangan dan melaporkan segala
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
h) Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH
sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
Tugas dan tanggungjawab Kasir:
a)
Menerima uang setoran dan membukukannya dengan tertib
dalam buku kas.
b) Membayarkan dan menerima uang dari anggota/non anggota
yang memerlukan jasa pelayanan koperasi.
c)
Membuat BKK/BKM terhadap transaksi yang terjadi di
kantor, serta memeriksa kebenaran BKK/BKM dengan bukti setoran petugas
lapangan, dan bagian kredit.
d)
Bertanggungjawab terhadap pengarsipan surat-surat
berharga, dan jaminan yang ada.
e) Memeriksa kecocokan antara bukti transaksi, dengan
neraca manual maupun dengan program.
f)
Bertanggungjawab atas uang kas dan kelancaran arus kas
KSU AMPUH
g) Membantu tugas-tugas bendahara dalam menyusun anggaran
dan realisasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi.
h) Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH
sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar