twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 11 Desember 2013

Anggaran Rumah Tangga Perubahan (Job discription) Pegawai KSU AMPUH



Tugas dan Tanggungjawab Pengelola (Ketua/Manajer):
a)      Memimpin KSU AMPUH dan membina pegawai
b)      Menyusun RAPBK dan bertanggungjawab dalam pencapaian Rencana Kerja.
c)      Menetapkan kebutuhan pegawai, mengevaluasi kinerja pegawai.
d)  Melaksanakan tugas-tugas pencapaian dan perluasan usaha KSU AMPUH dan memberikan laporan secara periodik tentang perkembangan KSU AMPUH.

Tugas dan Tanggungjawab Pegawai Bagian Kredit adalah:
a)      Melayani calon nasabah peminjam: memberi informasi yang tepat, memeriksa, menilai (survey) dan meregister permohonan pinjaman.
b)      Mengetik dan mengajukan permohonan kepada ketua.
c)  Mengawasi pinjaman melalui primanota, melaksanakan upaya-upaya pembinaan peminjam, menagih, dan mengusulkan langkah-langkah pencegahan kredit bermasalah kepada ketua.
d)     Meregister dan mencatat penerimaan dan pengembalian jaminan.
e)      Melaksanakan kegiatan pengembangan pinjaman dan langkah-langkah promosi.
f)     Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Tugas dan Tanggungjawab Bagian Tata Usaha:
a)  Bertanggungjawab atas pengarsipan bukti-bukti transaksi, serta membantu tugas-tugas sekretaris pengurus.
b)   Pemutahiran dan penginputan transaksi tabungan, kredit, simpanan berjangka dan transaksi kas dan non kas lainnya baik dalam input program maupun manual sistem.
c)      Pelayanan administrasi umum, guna melancarkan kegiatan KSU AMPUH.
d)     Memeriksa kebenaran laporan harian, bulanan dan tahunan.
e) Membantu pengarsipan surat-surat berharga dan bukti transaksi (primanota deposito, primanota tabungan, BKK, BKM, BU, Absen Pegawai, Daftar Simpanan Anggota dan buku-buku bantu lainnya) sesuai dengan ketentuan koperasi.
f)    Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.
g)  Mengisi form dan melaporkan pajak Koperasi

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Lapangan adalah:
a)      Melaksanakan tugas-tugas promosi tentang keberadaan KSU AMPUH
b)  Melayani anggota dan calon anggota dalam hal memperoleh jasa koperasi baik usaha simpan pinjam maupun usaha lainnya yang dimiliki koperasi.
c)   Melaksanakan komunikasi dan pembinaan terhadap anggota dan non anggota dalam hal memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
d)  Mencatat semua transaksi dari pelayanan yang dilakukan baik berupa pinjaman, bunga pinjaman, tabungan, bunga tabungan, simpanan pokok, simpanan wajib, dan transaksi lainnya, serta membukukan dalam arus kas KSU AMPUH. Dan mengarsip segala bukti transaksi yang menjadi tanggungjawabnya.
g)  Menyusun rencana pengembangan dan melaporkan segala kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
h)  Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Tugas dan tanggungjawab Kasir:
a)      Menerima uang setoran dan membukukannya dengan tertib dalam buku kas.
b)  Membayarkan dan menerima uang dari anggota/non anggota yang memerlukan jasa pelayanan koperasi.
c)    Membuat BKK/BKM terhadap transaksi yang terjadi di kantor, serta memeriksa kebenaran BKK/BKM dengan bukti setoran petugas lapangan, dan bagian kredit.
d)     Bertanggungjawab terhadap pengarsipan surat-surat berharga, dan jaminan yang ada.
e) Memeriksa kecocokan antara bukti transaksi, dengan neraca manual maupun dengan program.
f)       Bertanggungjawab atas uang kas dan kelancaran arus kas KSU AMPUH
g) Membantu tugas-tugas bendahara dalam menyusun anggaran dan realisasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi.
h)  Tugas-tugas lain yang diberikan ketua KSU AMPUH sepanjang tidak bertentangan dengan asas pengawasan intern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar