twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 11 Desember 2013

Anggaran Rumah Tangga Perubahan (Job Discription) Pengurus dan Pengawas



Adapun Pembagian Kerja Pengurus menurut ADRT KSU AMPUH sebagai berikut:
Ketua antara lain :
a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b)  Bertanggung jawab keluar dan kedalam Organisasi Koperasi
c)  Usaha /pengembangan/pembinaan Koperasi
d)  Personalia/tenaga kerja/keuangan
e)  Strategi /Kaderisasi
f)   Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada Manajer/Karyawan
g)  Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul-usul dan saran dan pertimbangan dari anggota pengurus lainnya

Tugas dan Wewenang Sekretaris :  
a)    Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi, yaitu buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku-buku lain serta lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)      Menyelenggarakan dan memelihara semua arsip-arsip.
c) Melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan menandatangani surat-surat keluar, mempersiapkan usaha, mengurus segala hal berkaitan dengan administrasi baik kelembagaan maupun usaha .
d) Memelihara tata kerja, merancang peraturan/peraturan khusus, mengkoordinir dan mempersiapkan perizinan/ organisasi.
e)      Mengadakan evaluasi dan monitoring, menyusun laporan organisasi untuk kepentingan Rapat Anggota maupun kepentingan pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f)       Bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada ketua.
g)      Melaksanakan penyampaian informasi dan motivasi kepada anggota.
h)  Melaksanakan seleksi persayaratan penerimaan anggota dan karyawan baru, Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian, serta menampung saran-saran dari anggota maupun karyawan baik langsung kepada pengurus maupun melalui unit usaha untuk dievaluasi dan dibicarakan dalam RAT
 
Tugas dan Wewenang Bendahara ;
a)  Menyusun Rencana Kerja dan anggaran belanja bersama ketua dan anggota pengurus laiannya
b)      Membimbing dan mengawasi pemegang kas dan administrasi keuangan serta barang-barang secara tertib dan teratur sesuai dengan sistem pengendalian intern berlaku
c)      Mengendalikan agar pegeluaran tidak melampui anggaran belanja.
d)     Menanda tangani surat-surat perjanjian bersama ketua.
e)      Mengadakan pengecekan atas kas dan bank serta persediaan barang, bertanggungjawab kepada ketua mengenai bidang keuangan dan administrasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi
f)       Membukukan keuangan koperasi, membuat Inventarisasi Aset
g)      Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum atas Nama koperasi.


Tugas dan wewenang pengawas:
1)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil-hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus, anggota dan pemerintah.
3)      Dalam hal tertentu, pengawas mendapatkan persetujuan pengurus.
4)  Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)      Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang dan barang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi.
6)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
7)      Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
8) Mengawasi karyawan, mengecek kebernaran transaksi petugas lapangan, menangani pinjaman bermasalah.
9)   Mendampingi pengurus dan pengendalian dan memberi motivasi kepada pegawai pegawai.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar